Cara Mencairkan Saldo BPJS ketenagakerjaan Sepenuhnya

Bagaimanakah cara mencairkan saldo jamsostek atau uang yang ada di BPJS ketenagakerjaan hasil usaha dan kerja keras kita selama ini..??

Inilah yang akan saya tulis dalam artikel pada kesempatan di malam hari ini..

Bagi seorang Karyawan yang sudah berhenti bekerja ( resign) di sebuah perusahaan dan selama kurun waktu ikut dalam program JAMSOSTEK yang sekarang ini beralih nama menjadi BPJS ketenagakerjaan. Dengan jangka 5 tahun atau lebih. Bisa mencairkan serta mengklaim setelah status kepesertaannya sudah tidak aktif lagi.



Namun terkadang yang jadi masalah bagi kebanyakan adalah... rumitnya proses untuk mengambil uang saldo di saat hendak mencairkan saldo tersebut. Seperti berkas dan surat yang memadai, ada perbedaan dalam data. Itulah yang membuat proses pencairan saldo BPJS ketenagakerjaan jadi polemik.

Akan tetapi pada disisi lain mencairkan uang jamsostek tidak serumit yang orang kira selama ini. Asalkan kita sudah tahu dan mengerti cara dan prosedur yang diberlakukan oleh pihak BPJS ketenagakerjaan yang jadi mitra perusahaan selama ini.

Sebelum sobat hendak mencairkan uang tersebut sebaiknya sobat harus sedikit paham dan mengetahui apa saja syarat dan prosedur yang mesti kita penuhi demi kelancaran dalam pengambilan nanti.

Bertanya-tanya..

" kepada siapa...??

" Tentu sama orang yang pernah mengambilnya,

"Sama siapa lagi..??

Ya.. sama pihak HRD atau atasan lainnya sebagai pengurusnya.

Tapi perlu diingat !

Jangan bertanya pada orang yang pernah mengambil saldo jamsostek dalam waktu yang sudah lama.. Satu tahun belakang misalnya..

" Kenapa..?

Lain dulu lain sekarang. Cerita dan prosedurnya pun sudah pasti ada perbedaan. Bertanyalah pada orang yang belum lama mengambilnya.

Umpama ..

2 bulan terakhir.. Tentu akan lebih relevan dan lebih afdol sebab waktunya belum terlalu lama. Dan setelah itu tanyakan lagi kepada pihak pengurus perusahaan apakah akurat atau tidak.

Selanjutnya..

Setelah sobat sudah mengantongi informasi dari sana-sini baik dari internet, teman, bahkan petugas BPJS ketenagakerjaan langsung. Sobat harus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan berupa :


  1. Kartu KK asli dan foto copy 1 lembar
  2. KTP electrik dan foto copy 1 lembar
  3. Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan dan foto copy 1 lembar
  4. Surat keterangan berhenti bekerja dan foto copy
  5. Buku tabungan Rekening BANK dan di foto copy juga ( tidak punya juga tak masalah bisa bikin di sana).
  6. Uang minimal Rp. 100.000,. ( Untuk keperluan membeli materai, bayar parkir, dan uang jasa penbuatan kartu ATM pada BANK yang ada di dalam BPJS ketenagakerjaan itu sendiri bagi yg belum punya.
Sesudah berkas dan persiapan sudah ada lengkap, cek kembali data-datanya, apakah sudah sesuai. Kalau ada yang tidak sesuai coba dikoreksi kembali. Jika seluruh dokumen telah kondusif, sobat langsung menemui HRD di perusahaan tempat sobat bekerja, dan di pastikan status kepesertaan sobat sudah benar-benar  dinonaktifkan. Jangan sampai mau mengklaim saldo JHT tetapi status kepesertaan sobat masih aktif. Tentu akan sia-sia usaha sobat kalau sudah sampai sana.

Jika dulu para pengklaim ingin mencairkan uang di kantor BPJS ketenagakerjaan, datangnya berebut dan antri paling pagi. Sekarang hal itu sudah tidak dilakukan lagi. Dimana BPJS ketengakerjaan ini sudah semakin baik pelayanannya. Jadi untuk mengambil kartu antrian. Saat ini bisa melalui online terlebih dahulu ( seminggu dari sekarang sobat harus mempunyai kode booking yang dapat diambil melalui internet).


Pada situs resminya nanti, sobat harus memasukkan Nama, No.KTP, No.peserta. dan waktu jam kedatangan sobat. Jika antrian masih kosong. Sobat akan mudah mendapatkannya. 

Kode booking ini merupakan nomor akses untuk mengambil struk antrian setelah sobat sudah sampai di kantor jamsostek yang sebelumnya sobat sudah mengisi formulir dari petugas. Terkait masalah ini nanti akan dibantu oleh satpam yang ada disana.

Sebagai tambahan 

Alangkah baiknya bila saat mau mengambil uang itu sobat sudah mempunyai Rekening BANK. Karena hal ini bisa menghemat waktu sobat.
Share:

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.