Perhitungan THR di Tempat Kerja Saya

                    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Salam dan sejahtera bagi sobat muslimin dan muslimat yang hingga sampai saat ini masih diberikan kesehatan oleh Allah SWT. Dengan kesabaran hati serta niat di dalam hati puasa pun sudah menginjak satu minggu lamanya. Bagaimana sobat apakah Anda masih semangat menjalankan ibadah puasa pada tahun ini..??

Ya saya kira masih ada yang berpuasa tapi tidak sedikit juga orang yang tidak melakukan puasa. Bisa jadi karena faktor pekerjaan, kondisi fisik, atau mungkin memang niat di dalam hati yang tidak melekat. Sebagai karyawan tentunya ada harapan pada bulan ini. Selain kita mendapatkan amal dan pahala atas keikhlasan dan kesabaran hati menjalankan ibadah puasa. Sebagai karyawan jenis apa pun dan kerja dimana pun pasti akan mendapatkan THR.



 Setelah kurang lebih tiga minggu berpuasa atau satu minggu sebelum lebaran pihak perusahaan bagi karyawan pabrik akan memberikan sebuah Tunjangan hari raya ( THR ) untuk para karyawan disetiap tahunnya  sesuai prosedur yang berlaku di tempatnya bekerja.

Tapi pertanyaannya sekarang sudah tahukah bagaimana caranya merinci atau rumus dalam menghitung THR tersebut agar nanti disaat sudah tiba waktunya kita sebagai pihak yang menerima THR sudah bisa untuk mengira-ngiranya. Karena berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah ada saja THR yang diberikan untuk karyawannya terdapat perselisihan dalam segi jumlahnya. Kalau kita sudah mempunyai atau sudah tahu kan lebih mudah memprediksinya.

Nah pada waktu yang baik ini kita sama-sama belajar dan menganalisa tentang perhitungan THR seperti di tempat pekerjaan saya ini.

Sesuai prosedur PERMENAKER karyawan yang baru yang telah memasuki masa kerja di bawah 1 tahun akan diberikan THR secara propsional yaitu dengan hitungan seperri dibawah ini...

#1. Karyawan dengan jenjang kerja di bawah 1 tahun

Masa kerja x gaji UMR (satu bulan) dibagi 12 (dari satu tahun)

Misalnya:

Saya bekerja selama 6 bulan dengan UMR pada tahun ini yaitu Rp. 3.600.000.00 

Maka perhitungan THR yang mesti diterima buat saya adalah...

6 x 3.600.000.00 : 12 = Rp. 1.800.000.00

( Satu juta delapan ratus ribu rupiah )

Namun pula itu  pun kalau saya selama 6 bulan tersebut selalu aktif  kerja tidak pernah absen tanpa adanya suatu alasan.

#2. Karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun keatas

Untuk selanjutnya bagi karyawan yang masa kerjanya diatas 1 tahun berhak mendapatkan uang THR sebesar 1 x gaji bulanan.

Umpamanya kalau sekarang perbulan gaji UMR nya Rp. 3.600.000.00 ya kira - kira segitu perhitungannya.

#3. Karyawan jenjang kerja di atas 10 tahun

Buat karyawan yang sudah lama, mereka akan mendapatkan cuti tahunan 12 hari. Uang tambahan  15 hari akan diberikan bila karyawan tersebut sudah mencapai jenjang kerja diatas 10 tahun.


Dengan akumulasi seperti ini..
Gaji 1 bulan dibagi 30 hari

Misalnya :

Gaji UMR/bulan : Rp.3.600.000.00 : 30 hari = Rp. 120.000.00

Nah setelah diketahui perharinya sekitar Rp. 120.000.00

Jadi untuk karyawan yang kerjanya melebihi 10 tahun lebih maka rinciannya sebagai berikut :

Gaji 1 bulan + cuti tahunan yaitu 12 hari + jenjang kerja 15 hari

Contoh :

30hari + 12 hari+ 15 hari= 57 hari

Dengan perhitungan mudahnya berupa 
57 x Rp. 120.000.000 = Rp. 6.840.000.00

Kira-kira THR yang akan didapatkan senilai
( enam juta delapan ratus empat puluh ribu )

Sama seperti pada poin di atas, pihak perusahaan juga akan mengurangi thr nya bilamana karyawan yang bersangkutan mempunyai data absen selama dalam kurun waktu satu tahun kemarin.

Nah itulah perhitungan serta rincian THR di tempat saya bekerja. Dengan kita sedikit mengetahui hal di atas kita tidak terlalu gelap informasi yang berarti untuk kita sendiri.





Share:

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.